Kementerian Agama (Kemenag) RI akan membuka pendaftaran seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi atau petugas haji 2024 tingkat pusat.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menyampaikan pendaftaran seleksi petugas haji 2024 ini akan dibuka mulai tanggal 11 sampai dengan 19 Januari 2024 melalui Aplikasi Pusaka Kemenag.
”Kami mengundang para pelamar yang memenuhi syarat untuk ikut ambil bagian dalam seleksi PPIH Arab Saudi,” kata Anna dalam keterangannya di Jeddah, Arab Saudi, dikutip dari laman resmi Kemenag pada Senin, 8 Januari 2024.
Anna menjelaskan, seleksi petugas haji 2024 akan dilakukan dengan Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Soal CAT terkait dengan wawasan kebangsaan, moderasi beragama, regulasi perhajian, manasik haji, serta tugas dan fungsi layanan. Sedangkan untuk wawancara, kata dia, akan menggali tentang kemampuan baca tulis Al-Quran, pendalaman tugas dan fungsi petugas haji, problem solving, integritas, serta pemahaman keagamaan yang moderat dan kepemimpinan.
”Untuk CAT dan wawancara akan dilaksanakan di Asrama Haji Pondok Gede pada tanggal 25 Januari 2024. Hasil seleksi akan diumumkan melalui akun masing-masing peserta pada 29 Januari 2024,” ujarnya. Sementara itu, Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Arsad Hidayat menjelaskan bahwa ada empat formasi pada seleksi PPIH Arab Saudi 1445 H/2024 M.
Keempat formasi tersebut, yaitu Media Center Haji (MCH), Pelindungan Jemaah, Layanan Jemaah Lansia, serta Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH).
Khusus untuk formasi MCH, Arsad Hidayat menyampaikan bahwa saat ini sedang berlangsung seleksi awal yang dilakukan oleh Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag.
Untuk mendaftar, dia mengatakan para pelamar harus membuat akun terlebih dahulu di Aplikasi Pusaka Kemenag. Setelah itu, kata dia, peserta mengunggah berkas persyaratan yang telah ditentukan.
”Jika dinyatakan lulus verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan kartu ujian (untuk mengikuti seleksi petugas haji 2024). Jika tidak lulus verifikasi berkas, peserta akan mendapatkan notifikasi,” ujarnya. Untuk selengkapnya, berikut ini persyaratan pendaftaran seleksi PPIH Arab Saudi atau petugas haji 2024:
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia;
b. Beragama Islam;
c. Berbadan Sehat/istitaah;
d. Laki-laki dan/atau Perempuan;
e. Tidak dalam keadaan hamil;
f. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
g. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
h. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
2. Persyaratan Khusus
A. Pelindungan Jemaah
1) Usia paling tinggi 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
2) Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
3) Berasal dari unsur TNI/POLRI;
4) Pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI;
5) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
B. Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas
1) Usia paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
2) Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
3) Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
4) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
C. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)
1) Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar;
2) Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/FK UIN/BNPB/PERDOKHI;
3) Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren;
4) Memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada Jemaah Haji; dan
5) Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3. Syarat Kelengkapan Administrasi
a. Kartu Tanda Penduduk
b. SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri)
c. Ijazah Pendidikan Terakhir
d. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
e. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah
f. Surat Ijin Suami (bagi perempuan menikah), bermaterai Rp10.000
g. Surat Pernyataan Kemampuan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK), bermaterai Rp10.000
4. Pemberi Rekomendasi
a. Pimpinan Media
b. Mabes TNI/Mabes Polri
c. Kepala RS TNI/Polri/Haji/UIN
d. Pimpinan Eselon I Kementerian/Lembaga/Badan
e. Pengurus Ormas tingkat Pusat/Pimpinan Pontren/Rektor PTKI
Sumber Berita: viva.co.id
No comment